DRAF
SANTUNAN/ SUMBANGAN KEMATIAN
1. Warga yang mendapat
santunan “kematian” adalah warga PKBN yang berdomisili di Jakarta,Bogor,Depok,
Tangerang, (JABODETABEK) /Rantauan.
2.
Keberadaanya di JABODETABEK/perantauan untuk mencari nafkah atau
penghidupan.
3. Besarnya santunan kematian
ditentukan sebagai berikut :
a. Untuk meninggal di
JABODETABEK dan di makamkan di Desa(bawa pulang)Dipersiapkan Ambulance ,Untuk yang meninggal di
JABODETABEK tapi dimakamkan di tempat meninggal dunia sebesar Rp. 1.500.000
b. Untuk yang meninggal dunia
di Desa tapi yang bersangkutan masih berstatus mencari nafkah atau penghidupan
di JABODETABEK, sebesar Rp. 500.000;
4. Lain – lain yang dianggap perlu ditentukan
kemudian berdasarkan musyawarah pengurus.
DRAF SANTUNAN UNTUK ORANG SAKIT
1. Warga yang mendapat
santunan “kematian” adalah warga PKBN yang berdomisili di Jakarta,Bogor,Depok,
Tangerang, (JABODETABEK) /Rantauan.
2. Keberadaanya di
JABODETABEK/perantauan untuk mencari nafkah atau penghidupan.
3. Warga tersebut memenuhi
syarat – syarat atau ketentuan sebagai berikut :
a) Sekurang –kurangnya
dirawat di rumah sakit tiga hari berturut –turut
b) Berdasarkan kepatutan,
meskipun tidak dirawat di rumah sakit namun menurut perhitungan, biaya medis atau peralatan
lainya sebanding atau melebihi biaya yang dirawat di rumah sakit
c) Warga memenuhi kewajiban
sebagai mana yang ditentukan oleh paguyuban baik melaluai musyawarah pengurus
maupun warga PKBN.
4.
a. Santunan atau sumbangan yang dirawat di rumah
sakit sebesar Rp. 300.000;
b. Sedang
yang tidak dirawat di rumah sakit ditentukan sesuai kondisi
5.
Lain –
lain yang dianggap perlu ditentukan kemudian berdasarkan musyawarah pengurus.