PAGUYUBAN KELUARGA BESAR NGAYUNG ( PKBN )
‘’AL – HIKMAH ‘’
JAKARTA-BOGOR-DEPOK-TANGERANG-BEKASI
Alamat Bendahara;Jl.Laskar
Dalam No.83 Pekayon Jaya Bekasi,Tlp.085811109568 -081399201289
Email,pkbnalhikmah@yahoo.com-pkbnalhikmah@gmail.com
TATA TERTIB PINJAMAN
1.
Peminjam adalah warga PAGUYUBAN
KELUARGA BESAR NGAYUNG ( PKBN ) yang tinggal
atau berdomisili di JAKARTA , BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI (
JABODETABEK )
2.
Peminjam datang sendiri
pada saat transksi .Peminjaman dilaksanakan
( menurut kebiasan yang berlaku bersmaan ngan pelaksanaan arisan).
3.
Mengisi formulir/surat permohonan
yang telah disediakan ( jika telah tersedia ),kemudian diajukan pada ketua
Rayon masing-masing untuk mendapatkan persetujuan dan di mohon untuk mencantumkan nomor
teleponnya,serta dapat pengesahan dari Pengurus yang berwenwng.
4.
Angsuran pinjaman dilakukan setiap bulan sesuai dengan besarnya
pinjaman yaitu Jumlah pinjaman Pokok +
jasa pinjaman.
5.
Angsuran dilakukan dalam jangka
waktu Sepuluh Bulan (10 kali angsuran).
6.
Peminjam yang tidak melakukan
kwajiban yang telah ditentukan setiap bulanya,akan dikenakan denda Administrasi
setelah Jatuh Tempo dan dihitung
sesuai dengan bulan tunggakan, yang nilainya di kalikan sesuai dengan jasa
pinjaman.
7.
Denda akan berlaku setelah Jatuh
tempo
8.
Bila Peminjam selama Kwajibanya
tidak dibayarkan (di angsur ) selama Tiga kali berturut-turut, akan
dilakukan peringatan, teguran.Dan apabila
sesuai dengan waktu yang telah ditentukan tidak di indahkan maka
Pengurus akan melakukan tindakan Penyitaan Berupa Barang Jaminan yang sesuai
dengan nilai dari besarnya Saldo Pinjaman.
9.
Dan apabila dalam batas jatuh
Tempo masih ada sisa Tunggakan yg Belum dibayar ,maka bila mengajukan Pinjaman
Kembali dikenakan sanngsi 50 % dari pinjaman Pokok sebelumnya.
10. Peminjam yang akan memperpanjang Pinjaman kembali tetapi masih
mempunyai tunggakan,harus menyelesaikan
pinjaman yang lama.
11. Setiap transaksi pinjaman dikenakan biaya Administrasi sebesar Rp.10.000
untuk pinjaman Rp.1.000.000.dan seterusnya sesuai dengan Jumlah pinjaman.
12. Lain – lain yang di anggap perlu akan ditentukan di kemudian
hari atau berdasarkan Musyawarah Penggurus.
13. Tata Tertib ini berlaku
sejak tanggal dikeluarkan tata tertib ini.
14. Sejak dikeluarkannya tata tertib ini,tata tertib yang lama sudah
tidak berlaku lagi.
Bekasi
Oktober 2013
Ketua
PKBN
(
SUTIKNO )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar