animasi

Jumat, 17 Mei 2013

DRAF SANTUNAN






DRAF  SANTUNAN/ SUMBANGAN KEMATIAN

1.      Warga yang mendapat santunan “kematian” adalah warga PKBN yang berdomisili di Jakarta,Bogor,Depok, Tangerang, (JABODETABEK) /Rantauan.
2.    Keberadaanya di JABODETABEK/perantauan untuk mencari nafkah atau penghidupan.
3.      Besarnya santunan kematian ditentukan sebagai berikut :
a.      Untuk meninggal di JABODETABEK dan di makamkan di Desa(bawa pulang)Dipersiapkan Ambulance ,Untuk yang meninggal di JABODETABEK tapi dimakamkan di tempat meninggal dunia sebesar Rp. 1.500.000
b.      Untuk yang meninggal dunia di Desa tapi yang bersangkutan masih berstatus mencari nafkah atau penghidupan di JABODETABEK, sebesar Rp. 500.000;
4.       Lain – lain yang dianggap perlu ditentukan kemudian berdasarkan musyawarah pengurus.


DRAF SANTUNAN UNTUK ORANG SAKIT
1.      Warga yang mendapat santunan “kematian” adalah warga PKBN yang berdomisili di Jakarta,Bogor,Depok, Tangerang, (JABODETABEK) /Rantauan.
2.      Keberadaanya di JABODETABEK/perantauan untuk mencari nafkah atau penghidupan.
3.      Warga tersebut memenuhi syarat – syarat atau ketentuan sebagai berikut :
a)      Sekurang –kurangnya dirawat di rumah sakit tiga hari berturut –turut
b)      Berdasarkan kepatutan, meskipun tidak dirawat di rumah sakit namun menurut    perhitungan, biaya medis atau peralatan lainya sebanding atau melebihi biaya yang dirawat di rumah sakit
c)      Warga memenuhi kewajiban sebagai mana yang ditentukan oleh paguyuban baik melaluai musyawarah pengurus maupun warga PKBN.
4.      a.  Santunan atau sumbangan yang dirawat di rumah sakit sebesar  Rp. 300.000;
        b. Sedang yang tidak dirawat di rumah sakit ditentukan sesuai kondisi
5.      Lain – lain yang dianggap perlu ditentukan kemudian berdasarkan musyawarah pengurus.


Tidak ada komentar: