animasi

Jumat, 17 Mei 2013

DRAF SANTUNAN






DRAF  SANTUNAN/ SUMBANGAN KEMATIAN

1.      Warga yang mendapat santunan “kematian” adalah warga PKBN yang berdomisili di Jakarta,Bogor,Depok, Tangerang, (JABODETABEK) /Rantauan.
2.    Keberadaanya di JABODETABEK/perantauan untuk mencari nafkah atau penghidupan.
3.      Besarnya santunan kematian ditentukan sebagai berikut :
a.      Untuk meninggal di JABODETABEK dan di makamkan di Desa(bawa pulang)Dipersiapkan Ambulance ,Untuk yang meninggal di JABODETABEK tapi dimakamkan di tempat meninggal dunia sebesar Rp. 1.500.000
b.      Untuk yang meninggal dunia di Desa tapi yang bersangkutan masih berstatus mencari nafkah atau penghidupan di JABODETABEK, sebesar Rp. 500.000;
4.       Lain – lain yang dianggap perlu ditentukan kemudian berdasarkan musyawarah pengurus.


DRAF SANTUNAN UNTUK ORANG SAKIT
1.      Warga yang mendapat santunan “kematian” adalah warga PKBN yang berdomisili di Jakarta,Bogor,Depok, Tangerang, (JABODETABEK) /Rantauan.
2.      Keberadaanya di JABODETABEK/perantauan untuk mencari nafkah atau penghidupan.
3.      Warga tersebut memenuhi syarat – syarat atau ketentuan sebagai berikut :
a)      Sekurang –kurangnya dirawat di rumah sakit tiga hari berturut –turut
b)      Berdasarkan kepatutan, meskipun tidak dirawat di rumah sakit namun menurut    perhitungan, biaya medis atau peralatan lainya sebanding atau melebihi biaya yang dirawat di rumah sakit
c)      Warga memenuhi kewajiban sebagai mana yang ditentukan oleh paguyuban baik melaluai musyawarah pengurus maupun warga PKBN.
4.      a.  Santunan atau sumbangan yang dirawat di rumah sakit sebesar  Rp. 300.000;
        b. Sedang yang tidak dirawat di rumah sakit ditentukan sesuai kondisi
5.      Lain – lain yang dianggap perlu ditentukan kemudian berdasarkan musyawarah pengurus.


Kamis, 16 Mei 2013

TATA TERTIB PINJAMAN


            

               PAGUYUBAN KELUARGA BESAR NGAYUNG ( PKBN )
                          ‘’AL – HIKMAH ‘’
             JAKARTA-BOGOR-DEPOK-TANGERANG-BEKASI
                Alamat Bendahara;Jl.Laskar Dalam No.83 Pekayon Jaya Bekasi,Tlp.085811109568 -081399201289
Email,pkbnalhikmah@yahoo.com-pkbnalhikmah@gmail.com

TATA TERTIB PINJAMAN

1.      Peminjam adalah warga PAGUYUBAN KELUARGA BESAR NGAYUNG ( PKBN ) yang tinggal   atau berdomisili di JAKARTA , BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI ( JABODETABEK )
2.      Peminjam datang sendiri pada saat transksi .Peminjaman dilaksanakan  ( menurut kebiasan yang berlaku bersmaan ngan pelaksanaan arisan).
3.      Mengisi formulir/surat permohonan yang telah disediakan ( jika telah tersedia ),kemudian diajukan pada ketua Rayon masing-masing untuk mendapatkan persetujuan  dan di mohon untuk mencantumkan nomor teleponnya,serta dapat pengesahan dari Pengurus yang berwenwng.
4.      Angsuran pinjaman  dilakukan setiap bulan sesuai dengan besarnya pinjaman yaitu  Jumlah pinjaman Pokok + jasa pinjaman.
5.      Angsuran dilakukan dalam jangka waktu Sepuluh Bulan (10 kali angsuran).
6.      Peminjam yang tidak melakukan kwajiban yang telah ditentukan setiap bulanya,akan dikenakan denda Administrasi  setelah Jatuh Tempo dan dihitung sesuai dengan bulan tunggakan, yang nilainya di kalikan sesuai dengan jasa pinjaman.
7.      Denda akan berlaku setelah Jatuh tempo
8.      Bila Peminjam selama Kwajibanya tidak dibayarkan (di angsur ) selama Tiga kali berturut-turut, akan dilakukan peringatan, teguran.Dan apabila  sesuai dengan waktu yang telah ditentukan tidak di indahkan maka Pengurus akan melakukan tindakan Penyitaan Berupa Barang Jaminan yang sesuai dengan nilai dari besarnya Saldo Pinjaman.
9.      Dan apabila dalam batas jatuh Tempo masih ada sisa Tunggakan yg Belum dibayar ,maka bila mengajukan Pinjaman Kembali dikenakan sanngsi 50 % dari pinjaman Pokok sebelumnya.
10.  Peminjam yang akan memperpanjang Pinjaman kembali tetapi masih mempunyai tunggakan,harus menyelesaikan  pinjaman yang lama.
11.  Setiap transaksi pinjaman dikenakan biaya Administrasi sebesar Rp.10.000 untuk pinjaman Rp.1.000.000.dan seterusnya sesuai dengan Jumlah pinjaman.
12.  Lain – lain yang di anggap perlu akan ditentukan di kemudian hari atau berdasarkan Musyawarah Penggurus.
13.  Tata Tertib ini berlaku  sejak tanggal dikeluarkan tata tertib ini.
14.  Sejak dikeluarkannya tata tertib ini,tata tertib yang lama sudah tidak berlaku lagi.


Bekasi Oktober  2013
Ketua PKBN


( SUTIKNO )
                                                                                                                                 

Minggu, 12 Mei 2013

Arisan Bintaro

Salah satu kegiatan Rutin bertempat di Bintaro Musholah Annur

Yang lain Asyik mendengarkan Arahan,Bendahara Sibuk Bedua ngitung Duit

Ketua Menyampaikan Arahan Tentang Persiapan PULKAM


Sekretaris Pusing Mikirin apaan tuh...........................?tenang bos............!

Ternyata masih audit yang Bayar arisan...............................

Awas pak di belakang ada Penampakan........................!

Kocok terus pak Sukateman awas jatuh kena sekretarisnya........

Usman jangan sampai ngiler..............

Yang daftar mudik Gantian,jangan berebut

Calon Kades Ngayung,Visi Misinya di perjelas.............................

Awas kesedak,pelan pelan..............